Yordania mengubah dan memperluas undang-undang anti-terorismenya

Yordania mengubah dan memperluas undang-undang anti-terorismenya

KAIRO (AP) — Yordania mengubah undang-undang anti-terorismenya pada Minggu untuk mengkriminalisasi gangguan yang mengganggu urusan luar negerinya dan menyebarkan ide-ide kelompok teroris, sebuah tindakan yang dikritik oleh para aktivis sebagai tindakan yang tidak jelas dan membatasi kebebasan berpendapat di kerajaan tersebut.

Menteri Penerangan Mohammad Al-Momani mengatakan amandemen tersebut diumumkan pada hari Minggu setelah Raja Abdullah II menandatanganinya menjadi undang-undang. Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat negara tersebut sebelumnya telah menyetujui amandemen tersebut.

Anggota parlemen Yordania mengesahkan undang-undang awal pada tahun 2006, hampir setahun setelah pelaku bom al-Qaeda melancarkan tiga pemboman hotel di ibu kota negara, Amman, yang menewaskan 60 orang. Pada saat itu, pemerintah Yordania mengatakan undang-undang tersebut diperlukan untuk mencegah serangan lebih lanjut di wilayahnya, sementara para aktivis memperingatkan bahwa undang-undang tersebut dapat diterapkan secara luas untuk membungkam oposisi di kerajaan tersebut.

Amandemen baru ini memperluas undang-undang tersebut lebih lanjut. Menurutnya, siapa pun yang mengganggu hubungan negara dengan negara asing dapat dituntut sebagai teroris. Jaringan yang menyebarkan gagasan atau kelompok pendukung yang melakukan aksi teroris juga dapat didakwa.

Berbicara kepada The Associated Press pada hari Minggu, Al-Momani mengakui undang-undang tersebut dapat diterapkan pada situs web atau media. Namun, dia menegaskan, hakim yang independen pada akhirnya akan menentukan kesalahannya.

“Kami memerlukan kerangka kerja untuk menghadapi fenomena regional yang berbahaya ini,” katanya.

Human Rights Watch sebelumnya telah memperingatkan bahwa hal ini dapat digunakan untuk melawan mereka yang mengkritik pemerintah asing di wilayah tersebut. Yordania baru-baru ini dilanda protes terhadap Israel, serta kritik terhadap Mesir setelah penggulingan Presiden Islamis Mohammed Morsi pada Juli lalu.

Perubahan undang-undang ini juga terjadi ketika Yordania menampung ratusan ribu pengungsi akibat perang saudara di negara tetangga Suriah, yang kemungkinan besar termasuk beberapa orang yang telah diradikalisasi dalam konflik tersebut. Namun aktivis hak asasi manusia mendesak Yordania untuk tidak menerapkan amandemen tersebut.

“Kekhawatiran keamanan Yordania yang sah tidak memberikan lampu hijau kepada pemerintah untuk menghukum kritik damai terhadap penguasa asing sebagai terorisme,” Joe Stork, wakil direktur Human Rights Watch untuk Timur Tengah dan Afrika Utara, mengatakan dalam sebuah pernyataan pada bulan Mei. “Yordania harus meningkatkan ruang kritik dan perdebatan publik daripada membatasinya.”

Meskipun terjadi protes di tengah Arab Spring, Raja Abdullah tetap berkuasa dengan bersumpah untuk mempercepat reformasi yang dimulainya sejak ia naik takhta pada tahun 1999. Namun, oposisi kerajaan yang melemah mengatakan raja telah menemukan alasan untuk tetap berkuasa. Abdullah adalah teman dekat AS dan negara ini bergantung pada sumbangan dari AS dan negara-negara Teluk Arab yang kaya minyak untuk menjaga perekonomiannya yang rapuh.

Meskipun sistem multipartai di Yordania dihidupkan kembali pada tahun 1991, setelah dilarang selama 34 tahun menyusul upaya kudeta sayap kiri pada tahun 1957, partai-partai oposisi belum memperoleh kekuatan nyata. Mereka mengatakan mereka terintimidasi oleh pengawasan ketat dan tindakan keras keamanan.

___

Jon Gambrell dapat dihubungi di www.twitter.com/jongambrellAP .

Singapore Prize