Pengadilan tidak akan mengizinkan pengawasan terhadap undang-undang pengawasan

Pengadilan tidak akan mengizinkan pengawasan terhadap undang-undang pengawasan

WASHINGTON (AP) — Mahkamah Agung yang terpecah belah pada Selasa menolak upaya warga Amerika untuk menentang perluasan undang-undang pengawasan yang digunakan untuk memantau percakapan mata-mata asing dan tersangka teroris.

Dalam pemungutan suara 5-4, Mahkamah Agung memutuskan bahwa sekelompok pengacara, jurnalis, dan organisasi AS tidak dapat mengajukan tuntutan untuk menentang perluasan Undang-Undang Pengawasan Intelijen Asing (FISA) tahun 2008 karena mereka tidak dapat membuktikan bahwa pemerintah tidak memantau percakapan mereka. serta orang-orang yang berpotensi menjadi teroris asing dan target intelijen.

Hasil ini merupakan yang pertama dalam masa jabatan Mahkamah Agung saat ini yang terpecah berdasarkan ideologi, dan didominasi oleh hakim konservatif.

Para hakim “enggan mendukung teori-teori yang memerlukan dugaan,” kata Hakim Samuel Alito, yang menulis surat untuk mayoritas pengadilan.

Undang-undang Pengawasan Intelijen Asing, atau FISA, disahkan pada tahun 1978. Hal ini memungkinkan pemerintah untuk memantau percakapan mata-mata asing dan tersangka teroris di luar negeri untuk tujuan intelijen. Amandemen FISA tahun 2008 memungkinkan pemerintah untuk mendapatkan surat perintah intersepsi yang luas dan berlaku selama setahun dari pengadilan rahasia, sehingga meningkatkan kemungkinan tersapunya panggilan telepon dan email antara target asing tersebut dan orang Amerika yang tidak bersalah di negara ini di bawah payung pengawasan.

Tanpa bukti bahwa undang-undang tersebut akan berdampak langsung pada mereka, warga Amerika tidak dapat menuntut, kata Alito dalam putusannya.

Terlepas dari ketakutan mereka yang terdokumentasi dan kerugian yang harus ditanggung oleh sebagian orang Amerika untuk memastikan mereka tidak terjebak dalam pengawasan pemerintah, mereka “tidak menguraikan fakta spesifik yang menunjukkan bahwa komunikasi kontak luar negeri mereka akan menjadi sasaran,” tambahnya.

Alito juga mengatakan bahwa perluasan FISA hanya memberi wewenang, namun tidak mengamanatkan atau mengarahkan, pengawasan pemerintah. Oleh karena itu, katanya, “tuduhan responden bersifat dugaan. Sederhananya, responden hanya bisa berspekulasi tentang bagaimana Jaksa Agung dan Direktur Intelijen Nasional akan menggunakan kebijaksanaannya dalam menentukan komunikasi mana yang akan dijadikan sasaran.”

Alito ikut serta dalam keputusannya oleh Ketua Hakim John Roberts dan Hakim Anthony Kennedy, Antonin Scalia dan Clarence Thomas.

Hakim Stephen Breyer, yang menulis surat perbedaan pendapat, mengatakan ia akan membiarkan gugatan tersebut dilanjutkan karena menurutnya “pemerintah mempunyai motif kuat untuk menguping percakapan seperti yang digambarkan.”

“Kami hanya perlu berasumsi bahwa pemerintah melakukan tugasnya (untuk mencari tahu dan memerangi terorisme) untuk menyimpulkan bahwa ada kemungkinan besar bahwa pemerintah akan menyadap setidaknya beberapa komunikasi elektronik yang ditujukan kepada beberapa penggugat. adalah pesta,’ kata Breyer. “Mayoritas salah ketika menggambarkan penggugat yang diancam akan dirugikan sebagai sesuatu yang “spekulatif,” kata Breyer.

Hakim Ruth Bader Ginsburg, Sonia Sotomayor dan Elena Kagan bergabung dengannya dalam perbedaan pendapat.

Jonathan Hafetz, pakar masalah keamanan nasional dan privasi yang mengajar di fakultas hukum Universitas Seton Hall, mengatakan: “Keputusan tersebut secara efektif menghalangi kewenangan pengawasan pemerintah yang semakin luas untuk melakukan peninjauan kembali yang berarti, yang mengancam kebebasan konstitusional atas nama kerahasiaan dan keamanan.” ” Hafetz pernah bekerja untuk American Civil Liberties Union, yang mewakili penggugat dalam gugatan tersebut.

Seorang hakim federal awalnya menolak gugatan tersebut, dengan mengatakan bahwa penggugat tidak memiliki hak untuk menuntut. Namun Pengadilan Banding Wilayah AS ke-2 mengembalikan gugatan tersebut. Mahkamah Agung tidak mempertimbangkan konstitusionalitas perluasan tersebut, hanya mempertimbangkan apakah pengacara dapat mengajukan gugatan untuk menantang perluasan tersebut di pengadilan federal.

Alito menegaskan kembali hal tersebut, dengan mengatakan bahwa keputusan tersebut tidak memisahkan perluasan FISA dari peninjauan kembali, dan dia menyarankan beberapa cara untuk mengajukan gugatan ke pengadilan, termasuk skenario di mana seorang pengacara AS sebenarnya terlibat dalam FISA. pemantauan.

“Ada kemungkinan bahwa pemantauan percakapan target dengan pengacaranya akan memberikan dasar untuk mengklaim berdiri di sisi pengacara,” kata Alito. “Pengacara seperti itu tentu saja mempunyai dasar pembuktian yang lebih kuat untuk menetapkan pendirian dibandingkan yang dimiliki responden dalam kasus ini.”