Pengadilan Akan Mendengar Banding di Kejahatan Kebencian Massachusetts

Pengadilan Akan Mendengar Banding di Kejahatan Kebencian Massachusetts

BOSTON (AP) – Tizaya Robinson ditusuk dengan tongkat, kepalanya dipukul dengan botol, ditendang di kepala dan diinjak saat dia tergeletak di tanah oleh sekelompok orang yang melontarkan julukan rasial dan mengancam akan membunuhnya. dia.

Ketika pemukulan selesai, remaja berusia 17 tahun itu mengalami benjolan di kepala, kerusakan saraf, dan tidak ada perasaan di separuh tangan dan separuh kakinya. Dia berada di rumah sakit selama tiga hari.

Kini tiga dari tujuh orang yang dihukum karena kejahatan rasial dan pelanggaran hak-hak sipil dalam pemukulan tahun 2008 menginginkan pengadilan tertinggi di Massachusetts membatalkan hukuman mereka. Mereka berpendapat bahwa hakim memberikan instruksi yang salah kepada juri tentang undang-undang kejahatan rasial di negara bagian tersebut selama persidangan dengan mengatakan bahwa ras tidak harus menjadi satu-satunya alasan penyerangan tersebut.

Mahkamah Agung akan mendengarkan argumen pada hari Selasa dalam kasus yang diawasi ketat oleh kelompok anti-diskriminasi.

Tujuh kelompok, yang dipimpin oleh Liga Anti-Pencemaran Nama Baik, berpendapat bahwa para terdakwa yang dihukum dalam pemukulan Robinson mencoba untuk melunakkan undang-undang kejahatan rasial.

“Kekhawatiran kami adalah bahwa hal ini pada dasarnya berarti perubahan undang-undang dan melemahnya undang-undang,” kata Robert Trestan, direktur kantor regional Liga Anti-Pencemaran Nama Baik di New England.

“Hal ini memberikan calon juri jalan untuk menemukan seseorang yang bersalah atas kejahatan rasial,” kata Trestan, yang membantu menyiapkan laporan singkat dari teman pengadilan dalam kasus tersebut.

Namun pengacara Amanda Kelly, Christopher Bratlie dan Kevin Shdeed mengatakan hakim pengadilan membuat kesalahan yang bisa membantu membujuk juri untuk menghukum mereka atas penyerangan dan penyerangan untuk tujuan intimidasi, sebuah kejahatan rasial berdasarkan hukum Massachusetts.

Kasus ini bermula dari perkelahian yang terjadi setelah pesta rumah di Marshfield pada tanggal 8 Juni 2008. Sebagian besar tamunya adalah remaja kulit putih dan berusia 20-an dari Marshfield, kota pantai populer sekitar 30 mil selatan Boston. Robinson, yang berkulit hitam, tinggal di Boston dan pergi ke pesta bersama pacarnya dan teman lainnya.

Selama persidangan, ada kesaksian yang bertentangan dari tamu pesta dan seorang saksi yang duduk di jalan dan melihat perkelahian tersebut.

Sebuah laporan yang dimasukkan dalam laporan singkat yang diajukan oleh jaksa mengatakan bahwa masalah tersebut dimulai setelah seorang tamu kulit putih menggunakan julukan rasis saat bertengkar dengan tamu kulit hitam lainnya. Robinson memprotes penggunaan kata N oleh pria tersebut. Perkelahian kemudian terjadi antara Robinson dan tamu kulit putih, Jay Rains, salah satu dari empat orang lainnya yang mengaku bersalah.

Dari sana akunnya berbeda. Robinson mengeluarkan sekaleng Mace dan mulai menyemprotkannya, mengenai beberapa orang, termasuk Kelly, meskipun para saksi tidak setuju apakah dia telah diserang.

Robinson mendarat di tanah dan berulang kali ditendang dan ditinju sambil meringkuk dalam posisi janin.

Pengacara para terdakwa mengatakan Robinson bukanlah orang yang tidak bersalah, dan mengatakan bahwa dia melontarkan julukan kepada para tamu pesta kulit putih.

“Sebaliknya, Robinson adalah seorang agresor, mengambil tindakan sendiri untuk mengutuk pidato Rains dan memulai permusuhan dengan tamu-tamu lain dengan menggunakan kata-kata agresi seperti ‘pelacur’ dan ‘penjahat’ dan meninju wajah mereka, pengacara Kelly, Kirsten Zwicker Young, menulis dalam laporan singkat yang diajukan ke SJC.

Hakim pengadilan, dalam menanggapi pertanyaan selama musyawarah, mengatakan kepada juri bahwa jaksa harus membuktikan bahwa para terdakwa melakukan penyerangan dengan tujuan khusus untuk mengintimidasi Robinson karena ras, warna kulit, agama, asal kebangsaan, orientasi seksual atau disabilitasnya, tetapi itu ini bukanlah satu-satunya alasan penyerangan tersebut.

Pengacara para terdakwa mengatakan hakim seharusnya memberi tahu para juri bahwa ras Robinson harus menjadi motivasi utama penyerangan tersebut agar mereka dapat dihukum berdasarkan undang-undang kejahatan rasial.

“Undang-undang ini dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dari individu yang melakukan tindakan kekerasan karena prasangka mereka, sehingga prasangka mereka harus menjadi faktor motivasi yang besar,” kata Young. “Ada banyak kasus – seperti kasus Kelly – yang motifnya beragam, jadi juri harus mampu menyeimbangkan fakta kasus dengan hukum untuk menentukan bersalah.”

Jaksa mengatakan undang-undang kejahatan rasial tidak memerlukan motivasi tunggal.

“Di sini, para juri tidak disesatkan. Jawaban hakim memberi tahu mereka bahwa mereka harus mengetahui bahwa ras Robinson adalah alasan dia diserang,” tulis Asisten Jaksa Wilayah Kristin Freeman dalam laporan hukumnya.

“Dalih para terdakwa didasarkan pada kesalahpahaman bahwa hanya ada satu alasan sebenarnya atas tindakan terdakwa. Namun kenyataannya, perilaku manusia tidak sesederhana itu.”

SDY Prize