Kaum gay Uganda yang mengungsi ke Kenya masih merasa terancam

Kaum gay Uganda yang mengungsi ke Kenya masih merasa terancam

NAIROBI, Kenya (AP) – Ketika pengadilan Uganda membatalkan Undang-Undang Anti-Homoseksualitas di negara itu bulan ini, aktivis hak asasi manusia di seluruh dunia mengklaim kemenangan. Namun bukan kaum gay Uganda yang melarikan diri dari penganiayaan dan tinggal di kamp pengungsi di negara tetangga, Kenya.

“Reaksinya mengejutkan saya. Saya pergi ke sana. Saya pikir ini akan menjadi sebuah perayaan, tapi… tidak ada apa-apa,” kata Brizan Ogollan, pendiri organisasi bantuan yang bekerja di kamp pengungsi Kakuma, Kenya. “Mereka tahu bahwa di tingkat internasional dan di tingkat diplomatik, keputusan tersebut akan berdampak, namun di tingkat lokal tidak akan berdampak besar. Anda bisa mendominasi hukum, tapi Anda tidak bisa mendominasi pikiran.”

Dari 155.000 pengungsi di kamp Kakuma, 35 di antaranya terdaftar di badan pengungsi PBB sebagai warga Uganda yang lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) yang melarikan diri dari Undang-Undang Anti-Homoseksualitas di Uganda, yang menjadi undang-undang pada bulan Februari.

Undang-undang yang sekarang sudah dibatalkan tersebut menyerukan hukuman penjara seumur hidup bagi mereka yang terbukti melakukan hubungan seks sesama jenis dan mengkriminalisasi pelanggaran yang tidak jelas seperti “percobaan homoseksualitas” dan “promosi homoseksualitas” di negara di mana menjadi gay telah lama dianggap ilegal.

Sejak undang-undang tersebut pertama kali diusulkan pada tahun 2009, opini publik di Uganda semakin anti-gay, kata Geoffrey Ogwaro, koordinator Koalisi Masyarakat Sipil untuk Hak Asasi Manusia dan Hukum Konstitusi, yang berbasis di ibu kota Uganda, Kampala. . Banyak kaum gay di Uganda yang terus-menerus hidup dalam ketakutan akan penangkapan. Beberapa ditangkap. Tuan tanah mengusir penyewa. Seorang pria mencoba menabrak putranya yang gay dengan mobil, kata Ogwaro.

“Sayangnya, pembatalan undang-undang tersebut semakin mempolarisasi masyarakat,” kata Ogwaro.

Anggota Parlemen telah memulai petisi untuk menghidupkan kembali undang-undang tersebut, meskipun Presiden Yoweri Museveni dilaporkan telah mendesak anggota parlemen untuk mempertimbangkan kembali.

Tiga tahun yang lalu, ketika seorang lelaki gay Uganda berusia 26 tahun tertangkap bersama lelaki lain, ayah tirinya mengancam akan melaporkannya ke pihak berwenang dan ia melarikan diri ke Nairobi.

“Saya berpikir, ‘Tidak ada seorang pun di keluargamu yang mencintaimu,'” kata pria yang enggan disebutkan namanya karena khawatir akan keselamatannya.

Dengan sedikit uang di sakunya, dia tidak mampu untuk tinggal di ibu kota Kenya. Dia mendaftar ke badan pengungsi PBB, dan selama tiga tahun dia menunggu di kamp Kakuma untuk mendapatkan status pengungsi, yang membuatnya memenuhi syarat untuk dimukimkan kembali di negara baru.

Pria tersebut tidak ingin tinggal di Kenya, di mana perilaku sesama jenis juga ilegal, dan di mana undang-undang yang baru-baru ini diperkenalkan di parlemen mengusulkan hukuman mati terhadap kaum gay asing. Dia masih menghadapi pelecehan di Kakuma, tapi setidaknya dia mendapat dukungan dari sesama gay di Uganda, katanya.

“Untuk pertama kalinya saya bertemu orang-orang yang sama seperti saya,” katanya. “Anda berpikir: ‘Oke, saya tidak sendiri.’ Setidaknya aku merasa ada seseorang yang memahamiku.”

Namun bulan lalu dia berangkat ke Nairobi karena menurutnya kamp tersebut sudah terlalu bermusuhan. Seorang pengungsi Uganda dirawat di rumah sakit pada bulan Juni setelah pengungsi lain melempari dia dengan batu dan pelecehan, kata Anthony Oluoch, direktur eksekutif Gay Kenya Trust.

Menyadari risiko yang dihadapi pengungsi LGBT, badan pengungsi PBB mengatakan mereka memprioritaskan kasus mereka untuk pemukiman kembali.

Pria gay asal Uganda berusia 26 tahun ini mencoba mencari pekerjaan, namun hanya sedikit majikan di Nairobi yang bersedia mempekerjakan seorang pengungsi. Dua dari tujuh teman sekamarnya beralih ke prostitusi. Rumah tersebut memiliki dana khusus untuk menyuap petugas polisi jika mereka ditangkap, katanya.

Polisi Kenya secara hukum dapat mengembalikannya ke Kakuma. Beberapa petugas polisi bahkan mendeportasi pencari suaka kembali ke Uganda di luar keinginan mereka, kata Neela Ghoshal, peneliti hak LGBT di Human Rights Watch.

“Tidak ada tempat di Kenya yang menurut saya mereka bisa hidup bebas dan aman,” kata Ghoshal tentang pengungsi gay dari Uganda. “Mereka pada dasarnya siap menghadapi pilihan yang sangat buruk dalam hidup.”

Result SGP