Gugatan terhadap Templeton Rye diizinkan untuk dilanjutkan

Gugatan terhadap Templeton Rye diizinkan untuk dilanjutkan

DES MOINES, Iowa (AP) — Gugatan yang menuduh pembuat wiski yang berbasis di Iowa, Templeton Rye menyesatkan konsumen, mungkin akan melanjutkan, menurut kantor jaksa agung negara bagian.

Langkah tersebut merupakan formalitas berdasarkan undang-undang Iowa yang mengharuskan kantor jaksa agung negara bagian untuk mengevaluasi gugatan tersebut dan menentukan apakah klaimnya memiliki validitas untuk diajukan ke pengadilan, lapor The Des Moines Register (http://dmreg.co/1yxN348 ).

“Melihat klaimnya, bagi saya sepertinya itu adalah uang, dan faktanya validitasnya kuat,” kata Bill Brauch, direktur divisi perlindungan konsumen di kantor tersebut.

Gugatan kelompok yang diusulkan diajukan di Illinois oleh firma hukum Chicago atas nama konsumen di negara tersebut yang membeli sebotol Templeton Rye. Mereka mengklaim perusahaan tersebut melanggar undang-undang perlindungan konsumen dan menyesatkan peminum tentang asal usul wiski di Iowa. Templeton Rye disuling di Indiana, yang tidak disebutkan pada botolnya. Perusahaan mengumumkan pada bulan Agustus bahwa mereka akan mengubah labelnya.

Gugatan tersebut juga menuduh perusahaan tersebut menggunakan iklan yang menyesatkan tentang bahan-bahan wiski.

Presiden perusahaan Scott Bush dan ketua Vern Underwood mengatakan kepada Register dalam wawancara sebelumnya bahwa perusahaan tersebut menggunakan wiski gandum hitam dari penyulingan Indiana, MGP Ingredients. Setelah disuling dan disimpan di Indiana, wiski dikirim ke Templeton, Iowa, untuk dicampur dengan wiski lain dan air. Kemudian dibotolkan dan dikirim.

Gugatan tersebut mengatakan bahwa pemasaran perusahaan menyarankan wiski tersebut diproduksi menggunakan resep era Larangan. Situs web perusahaan dan video promosinya mencatat bahwa salah satu pendiri perusahaan Maryl Kerkhoff, yang telah meninggal dunia, mempelajari cara membuat gandum hitam Templeton era Larangan dari ayahnya, yang menyimpan resep tersebut di secarik kertas bekas.

Underwood mengatakan kepada Register bahwa peraturan federal tidak mengizinkan penggunaan resep tersebut.

“Tuduhan yang dibuat dalam tuntutan hukum yang tidak menguntungkan dan salah arah ini bahwa Templeton Rye hanyalah sebuah botol wiski dan diberi label Templeton Rye adalah salah. Kami telah mengalihkan tuntutan hukum kepada pengacara kami dan akan menanggapinya di pengadilan. Kami ingin masyarakat Iowa memahami kebenaran tentang klaim palsu dan berbahaya tentang wiski Templeton Rye yang diproduksi dan dibotolkan di Templeton, Iowa.”

Hakim selanjutnya akan memutuskan apakah gugatan tersebut akan dilanjutkan sebagai gugatan kelompok.

___

Informasi dari: Daftar Des Moines, http://www.desmoinesregister.com

Result SGP