KAIRO, Mesir (AP) — Pengadilan Mesir pada Sabtu memutuskan delapan pria bersalah karena “menghasut pesta pora” setelah tampil di pernikahan sesama jenis di atas kapal di Sungai Nil dan menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada mereka.
Video online menunjukkan dua pria bertukar cincin dan berpelukan di tengah teman-teman yang antusias. Kedelapan orang tersebut ditahan pada bulan September setelah pernyataan dari jaksa agung yang menyebut video tersebut “memalukan di hadapan Tuhan” dan “menyinggung moral masyarakat”.
Mesir adalah negara mayoritas Muslim konservatif dengan minoritas Kristen yang signifikan. Homoseksualitas adalah tabu sosial bagi kedua komunitas dan hanya dalam beberapa tahun terakhir fiksi dan film memasukkan karakter homoseksual. Hubungan sesama jenis atas dasar suka sama suka tidak secara tegas dilarang, namun undang-undang lain telah digunakan dalam beberapa tahun terakhir untuk memenjarakan laki-laki gay, termasuk hukum yang mengkriminalisasi “pesta pora” dan “tindakan publik yang tercela.” Pernikahan homoseksual tidak terpikirkan di Mesir.
Keputusan tersebut disambut dengan teriakan protes dari kerabat yang menunggu di luar pengadilan Kairo. Ada yang menangis dan ada pula yang memprotes karena pemeriksaan kesehatan oleh dokter pemerintah menunjukkan bahwa terdakwa bukan homoseksual.
Di dalam kandang terdakwa di pengadilan, kedelapan orang tersebut menyembunyikan wajah mereka dengan tangan atau menutupi diri dengan topi baseball.
Keputusan tersebut merupakan respons terhadap serangan yang dilakukan pihak berwenang terhadap kaum homoseksual dan ateis. Kampanye ini juga menargetkan aktivis liberal dan pro-demokrasi serta mereka yang melanggar penindasan kejam terhadap protes jalanan.
Organisasi Human Rights Watch yang berbasis di New York mengatakan pada bulan September bahwa polisi menangkap dan menyiksa laki-laki yang dicurigai melakukan hubungan seks satu sama lain.
Pada bulan April, empat pria dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman delapan tahun penjara karena “pesta pora” setelah menjadi tuan rumah pesta yang diduga melibatkan tindakan homoseksual dan di mana ditemukan pakaian dan riasan wanita.
Pada tahun 2001, Mesir menjadi berita utama di seluruh dunia ketika 52 pria ditangkap dalam penggerebekan polisi di sebuah kapal restoran di Sungai Nil dan dituduh ikut serta dalam pesta gay. Setelah diadili di pengadilan darurat keamanan nasional, 23 tahanan dijatuhi hukuman satu hingga lima tahun penjara karena perilaku tidak bermoral dan penghinaan terhadap agama.