TOKYO (AP) — Di pangkalan militer AS di Jepang, sebagian besar anggota militer yang dihukum karena kejahatan seksual dalam beberapa tahun terakhir tidak dipenjara, menurut dokumen internal Departemen Pertahanan. Sebaliknya, dalam peninjauan terhadap ratusan kasus yang diajukan di instalasi militer terbesar di luar negeri Amerika, para pelakunya didenda, diturunkan pangkatnya, dikurung di pangkalan mereka atau dikeluarkan dari militer.
Dalam sekitar 30 kasus, surat teguran merupakan satu-satunya hukuman.
Lebih dari 1.000 catatan, yang diperoleh The Associated Press melalui Freedom of Information Act, menggambarkan ratusan kasus dengan sangat rinci, memberikan gambaran yang meresahkan tentang bagaimana perwira senior AS mengadili dan menghukum tentara yang dituduh melakukan kejahatan seksual. Penanganan terhadap tuduhan-tuduhan cenderung kacau, dengan kasus-kasus yang tampaknya kuat seringkali direduksi menjadi tuntutan yang lebih ringan. Dalam dua kasus pemerkosaan, para komandan menolak rekomendasi pengadilan militer dan malah membatalkan dakwaan.
Bahkan ketika otoritas militer sepakat bahwa kejahatan telah dilakukan, kemungkinan besar tersangka tidak akan menjalani hukumannya. Dari 244 anggota militer yang hukumannya dirinci dalam catatan, hanya sepertiganya yang dipenjara.
Analisis terhadap kejahatan seks yang dilaporkan, yang diajukan antara tahun 2005 dan awal tahun 2013, menunjukkan pola penilaian yang acak dan tidak konsisten:
– Marinir jauh lebih mungkin mengirim pelanggar ke penjara dibandingkan cabang lainnya, dengan 53 hukuman penjara dari 270 kasus. Sebaliknya, dari 203 kasus yang ditangani Angkatan Laut, lebih dari 70 kasus dibawa ke pengadilan militer atau dihukum dengan cara lain. Hanya 15 orang yang dijatuhi hukuman penjara.
– Angkatan udara adalah yang paling toleran. Dari 124 kejahatan seks, hukuman bagi 21 pelaku hanya berupa surat teguran.
— Para korban semakin menolak untuk bekerja sama dengan penyelidik atau mengundurkan diri, sebuah tanda bahwa mereka mungkin sudah kehilangan kepercayaan terhadap sistem. Pada tahun 2006, Badan Reserse Kriminal Angkatan Laut yang menangani Angkatan Laut dan Korps Marinir melaporkan 13 kasus serupa; pada tahun 2012 menjadi 28.
Dalam dua kasus, keduanya diadili oleh 1st Marine Aircraft Wing, para penuduh mengatakan bahwa mereka mengalami pelecehan seksual setelah minum-minum sepanjang malam, dan keduanya memiliki bukti yang mendukung kasus mereka. Salah satu tersangka dijatuhi hukuman enam tahun penjara, namun tersangka lainnya dikurung di markasnya selama 30 hari, bukannya dipenjara.
Secara keseluruhan, kasus-kasus tersebut menggambarkan seberapa jauh para pemimpin militer harus berupaya untuk membalikkan banyaknya laporan kekerasan seksual. Catatan tersebut juga dapat memberi bobot pada anggota Kongres yang berupaya mencabut wewenang pejabat senior untuk memutuskan apakah akan mengadili kejahatan serius, termasuk kasus kekerasan seksual.
Senator AS. Kirsten Gillibrand, ketua Subkomite Personalia Angkatan Bersenjata Senat, mengatakan pada hari Minggu bahwa catatan tersebut merupakan “bukti yang mengganggu” bahwa ada komandan yang menolak untuk mengadili kasus kekerasan seksual.
Cerita AP “menunjukkan bukti langsung dari cerita yang kita dengar setiap hari,” kata Gillibrand, yang memimpin kelompok anggota parlemen bipartisan yang mendorong perubahan lebih lanjut dalam sistem peradilan militer.
“Pria dan wanita di militer kita berhak mendapatkan yang lebih baik,” kata Gillibrand, DN.Y. “Mereka berhak mendapatkan jaksa militer yang tidak memihak dan terlatih untuk meninjau kasus mereka dan mengambil keputusan hanya berdasarkan bukti-bukti secara transparan.”
Kolonel Angkatan Udara. Alan Metzler, wakil direktur Pencegahan dan Penanggulangan Serangan Seksual Departemen Pertahanan, mengatakan departemen tersebut “sangat transparan bahwa kami memang mempunyai masalah.” Ia mengatakan serangkaian perubahan dalam undang-undang militer menciptakan budaya di mana para korban percaya bahwa tuduhan mereka akan ditanggapi dengan serius dan pelakunya akan dihukum.
Jumlah kasus kekerasan seksual yang dibawa ke pengadilan militer terus meningkat – dari 42 persen pada tahun 2009 menjadi 68 persen pada tahun 2012, menurut angka DOD. Pada tahun 2012, 74 persen dari 238 anggota militer yang divonis bersalah telah menjalani hukuman.
Kecenderungan ini tidak tercermin dalam kasus di Jepang. Dari 473 tuduhan pelecehan seksual di unit Angkatan Laut dan Korps Marinir, hanya 116, atau 24 persen, yang berakhir di pengadilan militer. Di Angkatan Laut, satu kasus berujung pada pengadilan militer pada tahun 2012, dibandingkan dengan 13 kasus di mana komandannya menggunakan hukuman non-yudisial.
Kewenangan untuk memutuskan bagaimana mengadili tuduhan pidana serius akan dicabut dari pejabat senior berdasarkan rancangan undang-undang yang dibuat oleh Gillibrand yang diperkirakan akan diajukan ke Senat minggu ini. RUU tersebut akan menempatkan tanggung jawab tersebut pada pengacara yang memiliki pengalaman penuntutan.
Para pemimpin senior militer AS menentang rencana tersebut.
“Menyingkirkan komandan tidak akan menyelesaikan masalah apa pun,” kata Senator. kata Lindsey Graham, RC, subkomite personalia tertinggi dari Partai Republik. “Ini akan meruntuhkan sistem peradilan militer sebagai kekerasan seksual. Hal ini akan membuat para komandan lepas dari tanggung jawab mereka untuk menyelesaikan masalah ini.”
Gillibrand dan para pendukungnya berpendapat bahwa perubahan budaya yang dibutuhkan militer tidak akan terjadi jika para komandan tetap mempertahankan peran mereka dalam sistem peradilan.
“Kapten telah mempunyai wewenang ini sejak zaman John Paul Jones dan kekerasan seksual masih terjadi,” kata Lory Manning, pensiunan kapten Angkatan Laut dan rekan senior di Women in the Military Project. “Dan di sinilah kita berada.”
___
Lardner melaporkan dari Washington. Penulis Associated Press Leon Drouin-Keith di Bangkok, dan peneliti AP Monika Mathur di Washington dan Rhonda Shafner di New York berkontribusi pada laporan ini.
___
On line:
Hampir 600 dokumen, yang diperoleh AP dari Dinas Investigasi Kriminal Angkatan Laut AS melalui Undang-Undang Kebebasan Informasi, dari kasus kekerasan seksual yang melibatkan personel militer AS di pangkalan di Jepang dari tahun 2005 hingga awal tahun 2013 tersedia di: http:/ /hosted .ap .org/specials/interactives/_documents/military-seksual-assaults