BANDA ACEH, Indonesia (AP) — Anggota parlemen di provinsi Muslim konservatif di Indonesia pada hari Sabtu menyetujui undang-undang yang menghukum hubungan seks sesama jenis dengan hukuman cambuk di depan umum dan menjadikan non-Muslim tunduk pada interpretasi ketat hukum syariah Islam di wilayah tersebut.
Kelompok hak asasi manusia mengatakan undang-undang tersebut melanggar perjanjian internasional yang ditandatangani oleh Indonesia untuk melindungi hak-hak kelompok minoritas dan perempuan. Aktivis hak-hak gay King Oey mendesak kepemimpinan moderat baru di pemerintah pusat untuk menggunakan pengaruhnya untuk membatalkan undang-undang tersebut, atau mengajukan banding ke mahkamah konstitusi.
“Ini diskriminatif dan menyedihkan,” katanya. “Kami menyerukan kepada orang-orang yang peduli terhadap hak asasi manusia untuk tidak berdiam diri.”
Keputusan tersebut disahkan dengan suara bulat oleh dewan beranggotakan 69 orang pada Sabtu pagi setelah perdebatan selama berjam-jam, hanya beberapa hari sebelum parlemen daerah baru yang beranggotakan 81 orang mengambil alih kekuasaan di provinsi Aceh minggu depan, kata anggota parlemen Mahyaruddin Yusuf dari Partai Keadilan Sejahtera Islam.
Undang-undang mengatakan seks anal antara laki-laki dapat dihukum hingga 100 pukulan tongkat. Wanita yang dinyatakan bersalah karena “menggosokkan” bagian tubuh mereka satu sama lain untuk kesenangan seksual juga dapat dikenakan hukuman cambuk.
Beberapa pasal yang dianggap terlalu ketat direvisi. Versi sebelumnya dari undang-undang yang menyerukan rajam sampai mati karena perzinahan dibatalkan karena adanya keluhan dari pemerintah pusat, kata anggota parlemen Moharriadi Syafari.
Undang-undang tersebut tidak menyebutkan tindakan seks lainnya, sehingga menimbulkan pertanyaan tentang apakah para ulama di wilayah tersebut menganggap tindakan tersebut dapat diterima atau bahkan seberapa besar pemikiran yang dikeluarkan untuk merancang undang-undang tersebut.
Undang-undang ini juga berlaku bagi non-Muslim di provinsi yang mayoritas penduduknya Muslim. Hanya 1 persen penduduk Aceh yang non-Muslim.
KUHP Indonesia tidak mengatur homoseksualitas. Pemerintah pusat tidak mempunyai wewenang untuk membatalkan undang-undang provinsi, namun pemerintah dapat meminta Aceh untuk mempertimbangkan kembali undang-undang tersebut.
Pada hari Jumat, Indonesia adalah satu-satunya negara Asia Tenggara yang menjadi anggota Dewan Hak Asasi Manusia PBB yang memberikan suara menentang resolusi untuk memerangi kekerasan dan diskriminasi berdasarkan orientasi seksual dan identitas gender. Resolusi tersebut diadopsi.
Aceh dipandang lebih berkomitmen dibandingkan daerah lain di Indonesia yang mayoritas penduduknya Muslim, namun tingkat dukungan terhadap penerapan undang-undang tersebut masih belum jelas.
Pemerintah pusat Indonesia yang sekuler memberi Aceh hak untuk menerapkan hukum Syariah Islam pada tahun 2006 sebagai bagian dari perjanjian damai untuk mengakhiri perang separatis. Sistem polisi agama dan pengadilan diperkenalkan dan undang-undang baru ini memperkuat syariah secara signifikan di wilayah tersebut.
Orang-orang yang dihukum karena perzinahan, perjudian dan penggunaan alkohol sudah menghadapi hukuman cambuk, begitu pula wanita yang mengenakan pakaian ketat dan orang-orang yang melewatkan salat Jumat.
____
Penulis Associated Press Niniek Karmini di Jakarta, Indonesia berkontribusi untuk laporan ini.